Balai Metrologi Wilayah Tegal
Balai Metrologi dipimpin oleh seorang Kepala Balai, dalam menjalankan tugasnya Kepala Balai dibantu oleh beberapa seksi/bagianyang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Balai, antara lain:
- Sub Bagian Tata usaha yang dipimpin oleh Kepala sub-bagian Tata Usaha,
- Seksi Teknik yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Teknik,
- Seksi Standar Ukuran, dipimpin oleh Kepala Seksi Standar Ukuran, dan
- Kelompok jabatan fungsional.

Struktur Organisasi Balai Metrologi Wilayah Tegal Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 37 tahun 2008 tentang : Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.


