F.A.Q adalah akronim dari Frequently Asked Question atau dalam bahasa Indonesia berarti, Pertanyaan Yang Sering Dilontarkan. Anda masih sedikit kabur tentang beberapa hal dalam pelayanan Kemetrologian? Coba baca beberapa pertanyaan yang sering dilontarkan dari pengusaha kecil dan juga perusahaan, semoga anda menemukan apa yang anda cari.
Jika pertanyaan anda masih belum terjawab, silahkan hubungi kami via email, telepon, atau tulis lewat rubrik suara anda, jika anda tidak jauh dari kantor kami di Tegal, silahkan datang dan petugas kami dengan senang hati akan menjelaskan perihal pelayanan Kemetrologian untuk anda.
A. Konsumen dan Pengusaha Kecil
T: Mengapa Balai Metrologi diperlukan?
J: Karena dalam sebuah proses transaksi tidak hanya terdiri dari sebuah kesepakatan harga, namun juga terdapat kuanta, atau kuantitas barang sesuai dengan Standar Ukuran Internasional atau turunanya, contoh: telur ayam kampung Rp. 4.300,- per kg. Pelayanan kemetrologian menjamin kesesuaian harga dan kuanta dalam sebuah transaksi, karena Balai Metrologi memiliki standar ukuran yang tertelusur (traceable) hingga ke Standar Internasional, hal ini untuk menjamin kebenaran alat ukur yang digunakan dalam transaksi tersebut. Kegiatan menjamin kebenaran alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di bagi menjadi Tera, Tera Ulang dan Kalibrasi, penjelasan lebih lanjut mengenai ketiga kegiatan ini dapat dilihat disini.
T: Saya memiliki usaha toko kelontong dan disana saya memiliki timbangan untuk menimbang Gula, Garam, Telur dan sebagainya. Apakah saya harus menera-ulangkan timbangan saya tersebut? Jika ya mengapa?
J: jawab
T: Saya juga memiliki timbangan untuk membuat roti dirumah, apakah semua timbangan yang saya miliki harus ditera-ulangkan?
J: jawab
T: Bagaimana jika lewat batas waktu tera ulang, saya tidak menera-ulangkannya?
J: jawab
T: Bagaimana cara untuk menera-ulangkan timbangan yang saya miliki?
J: jawab
T: Berapa biaya yang harus saya keluarkan untuk tera-ulang?
J: jawab
T: Jika ternyata pada prakteknya, saya harus membayar lebih dari ongkos yang telah ditetapkan, bagaimana?
J: jawab
T: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menera/tera-ulangkan alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya?
J: jawab
B. Perusahaan, Pabrik dan Instansi Swasta dan Pemerintah
T: Kapan perusahaan saya membutuhkan pelayanan kemetrologian?
J: jawab
T: Jika alat UTTP yang ada di pabrik tidak mungkin dibawa untuk ditera atau kalibrasi, bagaimana solusinya?
J: jawab
T: Kemana saya bisa melakukan pengaduan terhadap pelayanan kemetrologian?
J: jawab


